Kamis,
07 Mei 2009
Ni ada contoh surat pencabutan
perkara, tentunya perkara perdata he.. he.. hal ini bisa aja terjadi bila mana ternyata
ada perdamaian pada saat gugatan sudah mulai dipersidangkan dan sebagai kuasa
penggugat tentunya kewajiban kita untuk mencabut perkara..
Hal : Pencabutan Perkara
Kepada Yth.
Majelis Hakim Pemeriksa Perkara -----
No.------------------------
Pengadilan -----------------------------
Di
-----------------------
Dengan Hormat/Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Untuk dan atas nama Penggugat perkenankanlah kami menyatakan mencabut gugatan perkara perdata di Pengadilan ------------------------- dibawah register No.-------------------. dengan segala akibat hukumnya, atas nama klien kami yang bernama : ---------, umur --------tahun, pekerjaan -----------, bertempat kediaman ----------------
Melawan Tergugat yang bernama : ------
----------, umur ------- tahun, pekerjaan -------, bertempat kediaman di ---
Demikian surat pencabutan ini kami sampaikan, karena antara klien kami sebagai Penggugat telah menyelesaikan perkaranya secara damai dengan Tergugat, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr.Wb.
Kuasa Hukum Penggugat,
Hal : Pencabutan Perkara
Kepada Yth.
Majelis Hakim Pemeriksa Perkara -----
No.------------------------
Pengadilan -----------------------------
Di
-----------------------
Dengan Hormat/Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Untuk dan atas nama Penggugat perkenankanlah kami menyatakan mencabut gugatan perkara perdata di Pengadilan ------------------------- dibawah register No.-------------------. dengan segala akibat hukumnya, atas nama klien kami yang bernama : ---------, umur --------tahun, pekerjaan -----------, bertempat kediaman ----------------
Melawan Tergugat yang bernama : ------
----------, umur ------- tahun, pekerjaan -------, bertempat kediaman di ---
Demikian surat pencabutan ini kami sampaikan, karena antara klien kami sebagai Penggugat telah menyelesaikan perkaranya secara damai dengan Tergugat, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr.Wb.
Kuasa Hukum Penggugat,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar