Bandung, 25 Juli 2007
Kepada Yth.
Bapak Ketua Pengadilan Negeri Bandung
di Kota Bandung
Dengan hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Siti
Fatonah, agama Kristen, umur 35 tahun, pekerjaan
swasta, beralamat di Jl. Pahlawan No. 3, Bandung, selanjutnya akan disebut
sebagai PENGGUGAT
Dengan ini mengajukan gugatan terhadap mantan suami PENGGUGAT
Agus Firman, agama Kristen, umur 38 tahun, pekerjaan swasta,
beralamat di Jl. Merdeka No 101, Bandung, yang untuk selanjutnya akan
disebut sebagai TERGUGAT
Bahwa pada 10 Agustus
1999, PENGGUGAT dan TERGUGAT telah melangsungkan perkawinan dan tercatat
di Kantor Urusan Agama Kabupaten Bandung dengan Akta Perkawinan dengan
nomor 3541 / 1989 tertanggal 15 Juli 1989
Bahwa selama
melangsungkan perkawinan PENGGUGAT dan TERGUGAT telah dikaruniai 2 orang anak
yaitu: Michael Sunaryo, laki-laki, lahir di Bandung, tanggal 18 Agustus 1990
dengan Akta Kelahiran No. 4351/JB/1990 tertanggal 30 Agustus 1990 , Angela
Noel, perempuan, lahir di Bandung, tanggal 25 September 1993 dengan Akta
Kelahiran No. 4678/JB/1993 tertanggal 18 Oktober 1993.
Bahwa selama perkawinan
telah diperoleh harta kekayaan bersama yang berupa barang-barang yang tertera
di bawah ini :
1. Sebuah
pabrik penggilingan padi merek 10065 yang terletak di Jl. Senopati, Desa Suka
Maju, Kecamatan Dego, Kabupaten/Kota Bandung, yang dibeli dari orang bernama
Marman, umur 45 tahun, pekerjaan wiraswasta, bertempat tinggal di Jl. Senopati,
Desa Suka Maju, Kecamatan Dego, Kabupaten/Kota Bandung, pada tahun 1992 dengan harga
Rp. 150.000.000,00 ( seratus lima puluh juta rupiah ) yang jika dinilai
sekarang seharga Rp. 800.000.000,00 ( delapan ratus juta rupiah ).
2. Sebuah
rumah permanen dengan ukuran 15x20 meter yang terletak di Jl. Sudirman No. 5,
Bandung yang dibangun pada tanggal 1993 kalau dinilai sekarang seharga Rp.
505.000.000,00 ( lima ratus lima juta rupiah ).
3. Alat
perabo rumah tangga yang diperoleh selama perkawinan yang ditaksir seluruhnya
seharga Rp. 300.000.000,00 ( tiga ratus juta rupiah ).
Bahwa pada tahun 2011
telah terjadi perceraian antara PENGGUGAT dan TERGUGAT dengan Surat Keputusan
Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 5 Januari 2011, No. 3234/2011/Pdt.
Bahwa harta bersama
tersebut diatas sejak perceraian sampai dengan diajukannya gugatan ini masih
dalam penguasaan TERGUGAT walaupun telah beberapa kali PENGGUGAT peringatkan
TERGUGAT agar menjadi hak PENGGUGAT diserahkan kepada PENGGUGAT.
Bahwa kedua orang anak
yang belum dewasa kenyataannya masih dalam asuhan, rawatan, dan tanggungan
PENGGUGAT, sedangkan TERGUGAT tidak pernah menghiraukan dan tidak pernah
memenuhi nafka yang menjadi kewajibannya terhadap anak-anak.
Bahwa dari harta bersama
itu sejak perceraian hingga diajukan gugatan ini TERGUGAT telah memetik
hasilnya yang jika dinilai dengan uang rata-rata sebesar RP.
250.000.000,00 ( dua ratus lima puluh juta rupiah ).
Bahwa dari harta bersama
ditambah degan hasil yang relah diperoleh itu, perhitungannya menjadi seperti
berikut ini :
1. Sebuah
pabrik penggilingan padi seharga Rp. 800.000.000,00
2. Sebuah
rumah permanen ukuran 15x20 meter seharga Rp. 505.000.000,00
3. Alat
perabot rumah tangga seharga Rp. 150.000.000,00
4. Hail
harta bersama yang diperoleh seharga Rp. 250.000.000,00
Jumlah seluruh harta
bersama ditambah hasilnya aalah Rp. 17.005.000.000,00 ( tujuh belas miliar lima
juta rupiah ).
Bahwa dari gerak-gerik
dan tindakan TERGUGAT yang mencurigakan, PENGGUGAT khawatir juka TERGUGAT
menghilangkan, menggelapkan, atau memindahtangankan harta bersama tersebut,
karenanya perlu dilakukan sita jaminan ( convenservatoir beslag ) sebelum pokok
perkara ini diperiksa.
Maka dengan
alasan-alasan tersebut diatas, PENGGUGAt mohon kepada Bapak Ketua agar
memanggil TERGUGAT dan PENGGUGAT untk didengar di persidangan dan memutuskan
sebagai hukum :
Primer :
1. Menerima
dan mengabulkan permohonan penggugat
2. Melakukan
sita jaminan ( conservatoir beslag ) atas semua harta bersama tersebut
3. Memberikan
putusan provisional untuk kepentingan anak-anak yang belum dewasa, sebelum
Pengadilan manjatuhkan putusan terakhir terhadap pokok perkara, yatu berupa
uang nafkah anak-anak sejumlah Rp. 300.000,00 tiap hari
4. Menyatakan
harta kekayaan yang diperoleh selama perkawinan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT
sebagai harta bersama
5. Menghukum
TERGUGAT untuk menyerahkan bagian yang menjadi hak PENGGUGAT atas harta
bersama tersebut, yaitu ebagian dari jumlah harta kekayaan bersama ditanbah
hasil yang telah diperoleh dari harta bersama ½ x 17.005.000.000,00 = Rp.
8.502.500.000,00 ( delapan milyar lima ratus dua juta lima ratus ribu rupiah )
6. Menyatakan
bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu ( uitvoerbaar bij voorraad )
meskipun ada perlawana, banding, atau kasasi
7. Menghukum
TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini
Subsider :
Mohon agar Pengadilan Negeri Bandung dapat memberikan putusan yang
seadil-adilnya.
Atas perhatiannya, kami
ucapkan terima kasih
Bandung, 25 Juli 2007
PENGGUGAT
Siti Fatonah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar