Tanjungkarang, .........200...
Kepada Yth,
Bapak Ketua Pengadilan Negeri
Kelas I,
di -
Telukbetung.
PERIHAL :
GUGATAN WARISAN
Dengan Hormat,
Kami yang bertanda tangan dibawah
ini :
- SUHUT BIN MATSANI, umur 41 tahun, pekerjaan dagang,
agama islam, tempat tinggal di kaliawi No. 100 Rt.01 Rw.02, Kecamatan
Tanjung Karang Barat, Kotamadya Tanjung Karang Teluk Betung, selanjutnya
disebut PENGGUGAT I .
- RAISAH BINTI MATSANI, umur 30 tahun, pekerjaan pengawai
kantordan K Kabupaten Lampung Selatan, agama islam, tempart tinggal di
Gedung Air No. 78 Rt. 04 Rw.04, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kotamadya
Tanjung Karang-Teluk Betung, selanjutnya disebut PENGGUGAT II.
Dengan ini mengajukan gugatan
terhadap :
- REBO BIN MATSANI, umur 45 tahun, pekerjaan tani, agama
islam, tempat tinggal di Gading rejo No. 28 Rt. 01 Rw.03, Kecamatan
Gadingrejo, Kabupaten Lampung Selatan, selanjutnya disebut TERGUGAT I.
- SUMIRAH BINTI MATSANI, umur 43 tahun, pekerjaan tani,
aganma islam, tempat tinggal di Gadingrejo No.28 Rt.01 Rw.03, Kecamatan
Gadingrejo, Kabupaten Lampung Selatan selanjutnya disebut TERGUGAT II.
- SUMINEM BINTI MATSANI, umur 37 tahun, pekerjaan tani,
agama islam, tempat tinggal di Gadingr No.32 Rt.01 Rw.03, Kecamatan
Gadingrejo, Kabupaten Lampung Selatan, selanjutnya disebut TERGUGAT
III.
duduk perkara :
- Bahwa Pada tahun 1912 telah perkawinan orang tua dari
penggugat dan para tergugat bernama MATSANI DAN SAINAM.
- Bahwa dari perkawinan tersebut telah dilahirkan lima
orang anak yaitu masing-masing bernama Rebo, Sumirah, Suhut, Siminem.
- Bahwa pada tahun 1976, MATSANI ayah para penggugat dan
para tergugat meninggal dunia dengan meninggalkan seorang isteri sebagai
janda, dan lima orang anak seperti tersebut diatas.
- Bahwa almarhum ayah para penggugat dan para tergugat
meninggalkan pula harta benda seperti tertera di bawah ini
1. Tiga bidang sawah yang luasnya
masing-masing 1 Ha. terletak di Kampung Gadingrejo, dengan batas sebagai
berikut :sebelah utara berbatas dengan tanah kebun milik Ali, sebelah selatan
berbatas dengan kebun milik Amat, sebelah timur berbatas dengan sawah milik
Subagya, Sebelah Barat berbatas dengan jalan raya.
yang ditaksir dengan harga sekarang
semuanya Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah)
2. Sebuah Rumah permanen yang
berukuran 9x12 meter diatas tanah perkarangan yang luasnya 1.200 m2. terletak
di kampung Gadingrejo, dengan batas-batas sebagai berikut : sebelah utara
berbatas dengan perkarangan Paimin, sebelah selatan berbatas dengan perkarangan
Selamet, sebelah timur dengan perkarangan Tukijo, sebelah barat dengan jalan
raya. Yang ditaksir dengan harga sekarang semuanya Rp.2.000.000,- (dua juta r.
3. sebidang kebun buah-buahan dengan
luas 4 Ha terletak dikampung kemiling, Kecamatan Gedongtaan, Kabupaten Lampun
Selatan, dengan batas sebagai berikut : sebelah utara berbatas dengan tanah
kebun milik Bakri; sebelah selatan dengan tanah kebun milik suroto; sebelah
timur dengan jalan raya; sebelah barat berbatas dengan tanah kebun milik
Amiruddin. yang ditaksir dengan harga sekarang Rp.4.000.000,- (empat juta
rupiah).
- Bahwa tiga bidang pada sub 1 dan sebuah rumah berikut
tanah perkarangannya pada sub 2 dikuasai oleh tergugta 1 sejak taun 1976
sampai sekarang, sedangkan sebidang kebun buah-buahan pada sub 3 dikuasai
oleh tergugat II dan tergugat III sejak tahun 1976 hingga sekarang.
- Bahwa para penggugat berulang kali mendatangi para
tergugat yang maksudnya ingin meminta bagian yang menjadi hak dari para
penggugat secara baik-baik, tetapi para tergugat tidak mengindahkan dan
malah tergugat I mengatakan bahwa para penggugat tidak mempunyai hak
terhadap harta peninggalan tersebut.
- bahwa para tergugat telah menunjukkan niat jahatnya
untuk menguasai sendiri dengan tidak mau membagi harta peninggalan dari
almarhum tersebut, padahal para penggugat juga berhak karena juga adalah
ahli waris sah dari almarhum.
- Bahwa perincian nilai harta peninggalan dan hasil-hasil
yang telah dinikmati oleh para tergugat sepeninggalnya almarhum hingga
sekarang ini adalah sebagai berikut :
1. Tiga bidang sawah yang diuraikan
dalam sub 1 diatas semuanya dinilai dengan harga uang sekarang sejumlah Rp.
3.000.000,- hasil satu tahun ditaksir Rp.500.000,- per bidang selama 2 tahun =
2 x Rp.1.500.000,- = Rp. 3.000.000,-
2. sebuah ruma perkarangannya pada
sub 2 diatas dinilai dengan uang sekarang Rp. 2.000.000,-
3. sebidang kebun buah-buahan pada
sub 3 diatas dinilai dengan uang sekarang berharga sejumlah Rp.4.000.000,-
hasil satu tahun ditaksir Rp.500.000,-per tahun. selama 2 tahun : 2 x
Rp.500.000,- = Rp. 1.000.000,-. jumlah harga seluruhnya Rp.13.000.000,-
- Bahwa oleh karena persoalan ini tidak dapat kami
selesaikan sdamai dan baik-baik, maka dengan ini para penggugat
menyerahkan perkara ini kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1
Tanjungkarang di Teluk betung, untuk menyelesaikan perkara ini dengan
melakukan pembagian terhadap harta peninggalan tersebut diatas beserta
hasilnya yang telah dinikmati oleh para tergugat, pembagian mana dilakukan
berdasarkan hukum fara'id.
- Bahwa demi untuk menjamin keselematan harta peninggalan
tersebut karena dikhawatirkan para tergugat akan menjual atau
memindah-tangankan harta peninggalan tersebut kepada pihak lain, maka
dengan ini penggugat-penggugat mohon kepada Bapak Ketua untuk meletakkan
sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta peninggalan yang menjadi
perkara tersebut.
- Bahwa dengan alasan-alasan yang telah diuraikan diatas,
kiranya Bapak Ketua tidak keberatan untuk memangdan memeriksa kedua belah
pihak serta memberikan putusan sebagai berikut :
1. Mengabulkan gugatan para
penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa penggugat I dan
penggugat II, tergugat I, tergugat II dasn tergugat III serta Sainam janda
almarhum Matsani sebagai ahli waris yang sah dari almarhum Matsani.
3. Menyatakan bahwa harta
peninggalan yang menjadi perkara seperti yang telah diuraikan diatas, sebagai
harta warisan yang belum terbagi dari almarhum/Matsani.
4. meletakkan sita jaminan
(conservatoir beslag) atas harta peninggalan yang diperkirakan tersebut diatas.
5. menghukum tergugat I, tergugat
II, dan Tergugat III untuk menyerahkan harta warisan yang menjadi hak penggugat
I dan penggugat II.
6. menghukum tergugat I, tergugat
II, dan tergugat III untuk menyerahkan hasil harta peninggalan yang
diperkarakan selama dua tahun yang menjadi hak Penggugat I dan penggugat II.
7. Menyatakan bahwa keputusan ini
dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bijj vorraad) walaupun ada
permohonan banding dan kasasi dari tergugat I, tergugat II, tergugat III.
8. menghukum tergugat I, tergugat
II, dan tergugat III untuk membayar semua ongkos perkara yang timbul dalam
perkara ini.
Hormat kami
PARA PENGGUGAT
1. Suhut bin Matsani.
2. Raisah binti Matsani.